Memelihara burung ternyata juga membawa kecemasan bagi
pemeliharanya terlebih jika burung yang dipelihara ternyata termasuk dalam
kategori burung langka yang hampir punah dan dilindungi oleh Pemerintah dan
Undang-Undang UU. dan ternyata masalah Perlindungan burung ini juga tidak
sebatas pada burung yang masih hidup tetapi juga berlaku pada burung-burung
yang sudah Mati lalu di awetkan. Apa saja burung yang dilindungi tersebut ?, berikut ini
adalah daftar dari burung-burung yang dilindungi oleh pemerintah yang tertulis
dalam Lampiran PP no 7 th. 1999
1
Accipitridae
Semua jenis burung Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
2
Aethopyga exima
Jantingan gunung / Burung Madu gunung
3
Aethopyga duyvenbodei
Burung madu Sangihe
4
Alcedinidae
Burung udang, Raja udang
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
5
Alcippe pyrrhoptera
Brencet wergan / wergan jawa
6
Anhinga melanogaster
Pecuk ular
7
Aramidopsis plateni
Mandar Sulawesi
8
Argusianus argus
Kuau Raja
9
Bubulcus ibis
Kuntul, Bangau putih
10
Bucerotidae
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(semua jenis dari famili Bucerotidae)
11
Cacatua galerita
Kakatua putih besar jambul kuning
12
Cacatua goffiniana
Kakatua Tanimbar
13
Cacatua moluccensis
Kakatua Maluku
14
Cacatua sulphurea
Kakatua kecil jambul kuning
15
Cairina scutulata
Itik liar / Mentok rimba
16
Caloenas nicobarica
Junai, Burung mas, Minata
17
Casuarius bennetti
Kasuari kecil
18
Casuarius casuarius
Kasuari gelambir ganda
19
Casuarius unappenddiculatus
Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning
20
Ciconia episcopus
Bangau hitam, Sandanglawe
21
Colluricincla megarhyncha
Burung sohabe coklat
22
Crocias albonotatus
Burung matahari
23
Ducula whartoni
Pergam raja
24
Egretta sacra
Kuntul karang
25
Egretta spp.
Kuntul, Bangau putih
(semua jenis dari genus Egretta)
26
Elanus caerulleus
Elang tikus
27
Elanus hypoleucus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
28
Eos histrio
Nuri Sangir / Nuri Talaud
29
Esacus magnirostris
Wili-wili, Uar, Bebek laut
30
Eutrichomyias rowleyi
Seriwang Sangihe
31
Falconidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Falconidae)
32
Fregeta andrewsi
Burung gunting, Bintayung
33
Garrulax rufifrons
Burung Poksay kuda
34
Goura spp.
Burung dara mahkota, Burung titi,
Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
35
Gracula religiosa mertensi
Beo Flores
36
Gracula religiosa robusta
Beo Nias
37
Gracula religiosa venerata
Beo Sumbawa
38
Grus spp.
Jenjang (semua jenis dari genus Grus)
39
Himantopus himantopus
Trulek lidi, Lilimo
40
Ibis cinereus
Bluwok, Walangkadak
41
Ibis leucocephala
Bluwok berwarna
42
Lorius roratus
Bayan
43
Leptoptilos javanicus
Marabu, Bangau tongtong
44
Leucopsar rothschildi
Jalak Bali
45
Limnodromus semipalmatus
Blekek Asia
46
Lophozosterops javanica
Burung kacamata leher abu-abu
47
Lophura bulweri
Beleang ekor putih
48
Loriculus catamene
Serindit Sangihe
49
Loriculus exilis
Serindit Sulawesi
50
Lorius domicellus
Nuri merah kepala hitam
51
Macrocephalon maleo
Burung maleo
52
Megalaima armillaris
Cangcarang
53
Megalaima corvina
Haruku, Ketuk-ketuk
54
Megalaima javensis
Tulung tumpuk, Bultok Jawa
55
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
56
Megapodius reintwardtii
Burung gosong
57
Meliphagidae
Burung sesap, Pengisap madu
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
58
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
59
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
60
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
61
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
62
Nycticorax caledonicus
Kowak merah
63
Otus migicus beccarii
Burung hantu Biak
64
Pandionidae
Burung Elang tiram
(semua jenis dari famili Pandionidae)
65
Paradiseidae
Burung cendrawasih
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
66
Pavo muticus
Burung merak
67
Pelecanidae
Gangsa laut
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
68
Pittidae
Burung paok, Burung cacing
(semua jenis dari famili Pittidae)
69
Plegadis falcinellus
Ibis hitam, Roko-roko
70
Polyplectron malacense
Merak kerdil
71
Probosciger aterrimus
Kakatua raja, Kakatua hitam
72
Psaltria exilis
Glatik kecil, Glatik gunung
73
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
74
Psittrichas fulgidus
Kasturi raja, Betet besar
75
Ptilonorhynchidae
Burung namdur, Burung dewata
76
Rhipidura euryura
Burung kipas perut putih, Kipas gunung
77
Rhipidura javanica
Burung kipas / Kipasan belang
78
Rhipidura phoenicura
Burung kipas ekor merah / Kipasan ekor merah
79
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
80
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
81
Sterna zimmermanni
Dara laut berjambul
82
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
83
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
84
Sula abbotti
Gangsa batu aboti
85
Sula dactylatra
Gangsa batu muka biru
86
Sula leucogaster
Gangsa batu / Angsa batu cokelat
87
Sula sula
Gangsa batu / Angsa batu kaki merah
88
Tanygnathus sumatranus
Nuri Sulawesi
89
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
90
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
91
Tringa guttifer
Trinil tutul
92
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
93
Vanellus macropterus
Trulek ekor putih /
Trulek Jawa
ket ; klik link untuk melihat gambar
Lalu apa sangsinya jika kita kebetulan memiliki dan
memelihara burung yang termasuk dalam daftar dilindungi ;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup;
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan
atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 40
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
* Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).